Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Tentang Zonix
  • Zonix Team
  • Advertisement
Zonix.id - Zona Informasi Ekspres
  • Beranda
  • Redaksi
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Lainnya
    • GAYA HIDUP
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • INSPIRASI
    • KOMUNITAS
    • INVESTIGASI
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM KEJARI Kejaksaan Negeri Bengkayang Terima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Jendreal Bea Cukai Kalimantan Barat
BERITA UTAMA HUKRIM KEJARI

Kejaksaan Negeri Bengkayang Terima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Jendreal Bea Cukai Kalimantan Barat

Redaksi
Redaksi
10 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Bengkayang,zonix – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: B-3987/O.1.5/Ft.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Identitas Tersangka dan Pelanggaran Hukum


Tersangka yang diserahkan yang berinisial HS (48 tahun), disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Rincian Perkara dan Barang Bukti
Perkara ini bermula dari penindakan oleh petugas Bea Cukai di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang, pada tanggal 12 Agustus 2025.


Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, atau yang patut diduga berasal dari tindak pidana.




Barang Bukti meliputi:
1. 400.000 (empat ratus ribu) batang BKC-Hasil Tembakau merek Kalbaco Berry Click.
2. 400.000 (empat ratus ribu) batang BKC-Hasil Tembakau merek Kalbaco Khatulistiwa Bold.
3. 475 (empat ratus tujuh puluh lima) karton Daging Olahan berupa SOSIS merek FRANKFURTER AYAM.
4. 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Thermo King Warna Kepala Kuning Box Kuning.
5. 1 (satu) unit handphone.
6. 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi Jenis “B II Umum”.;
7. 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal.
8. 1 (satu) lembar dokumen Surat Jalan tanggal 12 Agustus 2025 dengan keterangan "BKYG" yang bertuliskan : " Banyaknya 50 Nama Barang KLB  Banyaknya 475 Nama barang Sosis ".


Tim Jaksa Penuntut Umum dan Status Penahanan
Kegiatan Tahap II ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.


Setelah Tahap II, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang.
Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II selesai sekitar Pukul 15:00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, menandai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal.


Pewarta : Sy


Jangan lupa ikuti update berita lainnya follow  akun
Channel WhatsApp Zonix.web.id
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement

Z - Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Z - Featured

Penguatan Sinergi Nasional Dorong Implementasi Pancasila di Kalangan Aparatur Pemerintah

Redaksi - Oktober 10, 2025 0
Penguatan Sinergi Nasional Dorong Implementasi Pancasila di Kalangan Aparatur Pemerintah
Makassar, zonix - Polkam Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Forum Koordinasi dan Sinkronisasi (FKS) bertema "…

Z - Popular

Aklamasi di Musyawarah PASI Pontianak: Akbar Ramadhan Resmi Nahkodai Periode 2025–2029, Akhiri Era Herman Hofi Munawar

Aklamasi di Musyawarah PASI Pontianak: Akbar Ramadhan Resmi Nahkodai Periode 2025–2029, Akhiri Era Herman Hofi Munawar

Oktober 06, 2025
Setelah 2 kali mangkir, RK berhasil dijemput oleh Penyidik Polda Kalbar

Setelah 2 kali mangkir, RK berhasil dijemput oleh Penyidik Polda Kalbar

Oktober 02, 2025
Langkau Culture & Art Festival #3 2025 Sukses Digelar, Hadirkan Kolaborasi Seni Lintas Pulau di Kubu Raya

Langkau Culture & Art Festival #3 2025 Sukses Digelar, Hadirkan Kolaborasi Seni Lintas Pulau di Kubu Raya

Oktober 04, 2025

Editor Post

Isu Pengeroyokan Dibantah, UKM Kreasi Klarifikasi Polemik dengan LMND

Isu Pengeroyokan Dibantah, UKM Kreasi Klarifikasi Polemik dengan LMND

Mei 25, 2025
Victor: Bupati dan Sekda Tetap Kompak, Isu Retak Tak Berdasar!

Victor: Bupati dan Sekda Tetap Kompak, Isu Retak Tak Berdasar!

Mei 25, 2025
Diduga Dekat Petinggi APH! Sosok Bun-Bun Disebut Bekingi Tambang Ilegal

Diduga Dekat Petinggi APH! Sosok Bun-Bun Disebut Bekingi Tambang Ilegal

Mei 25, 2025

Popular Post

Aklamasi di Musyawarah PASI Pontianak: Akbar Ramadhan Resmi Nahkodai Periode 2025–2029, Akhiri Era Herman Hofi Munawar

Aklamasi di Musyawarah PASI Pontianak: Akbar Ramadhan Resmi Nahkodai Periode 2025–2029, Akhiri Era Herman Hofi Munawar

Oktober 06, 2025
Setelah 2 kali mangkir, RK berhasil dijemput oleh Penyidik Polda Kalbar

Setelah 2 kali mangkir, RK berhasil dijemput oleh Penyidik Polda Kalbar

Oktober 02, 2025
Langkau Culture & Art Festival #3 2025 Sukses Digelar, Hadirkan Kolaborasi Seni Lintas Pulau di Kubu Raya

Langkau Culture & Art Festival #3 2025 Sukses Digelar, Hadirkan Kolaborasi Seni Lintas Pulau di Kubu Raya

Oktober 04, 2025
SIG Media Network

Member of SIG

Zonix.id - Zona Informasi Ekspres

About Us

Zonix hadir sebagai media online kekinian yang menyuguhkan berita dan informasi menarik setiap hari. Cepat, ringan, dan mudah diakses di mana saja.

Contact us: mediazonix@gmail.com

Follow Us

© 2024 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Tentang Zonix
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer