Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Tentang Zonix
  • Zonix Team
  • Advertisement
Zonix.id - Zona Informasi Ekspres
  • Beranda
  • Redaksi
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Lainnya
    • GAYA HIDUP
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • INSPIRASI
    • KOMUNITAS
    • INVESTIGASI
Telusuri
Beranda BERITA NASIONAL TEKNOLOGI Pemerintah Wajibkan eSIM, Era Baru Telekomunikasi Dimulai
BERITA NASIONAL TEKNOLOGI

Pemerintah Wajibkan eSIM, Era Baru Telekomunikasi Dimulai

Redaksi
Redaksi
12 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok: Ist)

ZONIX - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan regulasi terbaru terkait pemanfaatan teknologi embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam layanan telekomunikasi, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada 10 April 2025 lalu.

Peraturan ini menjadi pijakan hukum dalam penerapan teknologi eSIM yang diyakini dapat meningkatkan keamanan data pelanggan, mendorong efisiensi industri telekomunikasi, serta memperkuat pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antarmesin (M2M).

Dalam pasal awal Permenkomdigi tersebut ditegaskan, bahwa operator seluler dan penyelenggara jaringan satelit yang menggunakan teknologi eSIM wajib menyimpan Profil eSIM di dalam Sistem Provisioning, serta menjamin perlindungan dan keamanan data pelanggan sesuai regulasi perundang-undangan.

“Penyelenggara jaringan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan prosedur operasional yang mengatur perlindungan data pribadi, konsumen, serta menjaga kerahasiaan informasi,” sebagaimana tercantum dalam dokumen peraturan.

Permenkomdigi No. 7/2025 juga menetapkan standar sistem provisioning eSIM yang terdiri atas dua skema, yaitu sistem proprietary dan sistem GSMA. Tiga kategori perangkat yang tercover dalam aturan ini adalah perangkat konsumen seperti smartphone dan tablet, perangkat M2M, dan perangkat IoT.

Ketentuan teknis terkait sistem provisioning dan skema akreditasi keamanan dijelaskan dalam lampiran yang menjadi bagian integral dari Permen tersebut.

Dalam hal penomoran, pemerintah menetapkan format khusus untuk perangkat berbasis eSIM:

Perangkat konsumen: menggunakan format NDC 08XY, dengan ketentuan X≠0,4,6 dan Y=0–9

Perangkat M2M dan IoT: menggunakan NDC 08XY dengan X=4 dan Y=0–9

Perangkat konsumen yang terhubung dengan perangkat M2M/IoT tetap menggunakan format konsumen.

Pelanggan yang menggunakan eSIM juga diwajibkan untuk melakukan registrasi data sesuai dengan regulasi identitas pelanggan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 13 Permenkomdigi menegaskan bahwa operator dan pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan dalam sejumlah pasal, seperti kewajiban pengamanan dan sistem penomoran, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam acara sosialisasi aturan ini yang berlangsung Jumat (11/4/2025), Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai maraknya penyalahgunaan NIK.

“Banyak masyarakat mengeluhkan bahwa NIK mereka digunakan oleh pihak lain. Melalui sistem eSIM yang dilengkapi teknologi biometrik, risiko tersebut dapat ditekan secara signifikan,” ujar Meutya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke eSIM, terutama bagi pengguna perangkat yang sudah mendukung teknologi ini, demi meningkatkan perlindungan data pribadi.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya follow  akun
Channel WhatsApp Zonix.web.id



Editor: Rizki R
Sumber: Bloombergtechnoz
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement

Z - Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Z - Featured

Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

Redaksi - November 06, 2025 0
Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota
Pontianak, zonix - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam daftar p…

Z - Popular

Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

November 06, 2025
Pemerintah Wajibkan eSIM, Era Baru Telekomunikasi Dimulai

Pemerintah Wajibkan eSIM, Era Baru Telekomunikasi Dimulai

April 13, 2025
Solusi Ampuh untuk Mual dan Muntah: Kenali Manfaat Metoclopramide

Solusi Ampuh untuk Mual dan Muntah: Kenali Manfaat Metoclopramide

April 13, 2025

Editor Post

Isu Pengeroyokan Dibantah, UKM Kreasi Klarifikasi Polemik dengan LMND

Isu Pengeroyokan Dibantah, UKM Kreasi Klarifikasi Polemik dengan LMND

Mei 25, 2025
Victor: Bupati dan Sekda Tetap Kompak, Isu Retak Tak Berdasar!

Victor: Bupati dan Sekda Tetap Kompak, Isu Retak Tak Berdasar!

Mei 25, 2025
Diduga Dekat Petinggi APH! Sosok Bun-Bun Disebut Bekingi Tambang Ilegal

Diduga Dekat Petinggi APH! Sosok Bun-Bun Disebut Bekingi Tambang Ilegal

Mei 25, 2025

Popular Post

Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

November 06, 2025
Pemerintah Wajibkan eSIM, Era Baru Telekomunikasi Dimulai

Pemerintah Wajibkan eSIM, Era Baru Telekomunikasi Dimulai

April 13, 2025
Solusi Ampuh untuk Mual dan Muntah: Kenali Manfaat Metoclopramide

Solusi Ampuh untuk Mual dan Muntah: Kenali Manfaat Metoclopramide

April 13, 2025
SIG Media Network

Member of SIG

Zonix.id - Zona Informasi Ekspres

About Us

Zonix hadir sebagai media online kekinian yang menyuguhkan berita dan informasi menarik setiap hari. Cepat, ringan, dan mudah diakses di mana saja.

Contact us: mediazonix@gmail.com

Follow Us

© 2024 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Tentang Zonix
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita