BERITA
NASIONAL
TEKNOLOGI
0
Pemerintah Wajibkan eSIM, Era Baru Telekomunikasi Dimulai
![]() |
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok: Ist) |
ZONIX - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan regulasi terbaru terkait pemanfaatan teknologi embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam layanan telekomunikasi, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada 10 April 2025 lalu.
Peraturan ini menjadi pijakan hukum dalam penerapan teknologi eSIM yang diyakini dapat meningkatkan keamanan data pelanggan, mendorong efisiensi industri telekomunikasi, serta memperkuat pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antarmesin (M2M).
Dalam pasal awal Permenkomdigi tersebut ditegaskan, bahwa operator seluler dan penyelenggara jaringan satelit yang menggunakan teknologi eSIM wajib menyimpan Profil eSIM di dalam Sistem Provisioning, serta menjamin perlindungan dan keamanan data pelanggan sesuai regulasi perundang-undangan.
“Penyelenggara jaringan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan prosedur operasional yang mengatur perlindungan data pribadi, konsumen, serta menjaga kerahasiaan informasi,” sebagaimana tercantum dalam dokumen peraturan.
Permenkomdigi No. 7/2025 juga menetapkan standar sistem provisioning eSIM yang terdiri atas dua skema, yaitu sistem proprietary dan sistem GSMA. Tiga kategori perangkat yang tercover dalam aturan ini adalah perangkat konsumen seperti smartphone dan tablet, perangkat M2M, dan perangkat IoT.
Ketentuan teknis terkait sistem provisioning dan skema akreditasi keamanan dijelaskan dalam lampiran yang menjadi bagian integral dari Permen tersebut.
Dalam hal penomoran, pemerintah menetapkan format khusus untuk perangkat berbasis eSIM:
Perangkat konsumen: menggunakan format NDC 08XY, dengan ketentuan X≠0,4,6 dan Y=0–9
Perangkat M2M dan IoT: menggunakan NDC 08XY dengan X=4 dan Y=0–9
Perangkat konsumen yang terhubung dengan perangkat M2M/IoT tetap menggunakan format konsumen.
Pelanggan yang menggunakan eSIM juga diwajibkan untuk melakukan registrasi data sesuai dengan regulasi identitas pelanggan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 13 Permenkomdigi menegaskan bahwa operator dan pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan dalam sejumlah pasal, seperti kewajiban pengamanan dan sistem penomoran, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam acara sosialisasi aturan ini yang berlangsung Jumat (11/4/2025), Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai maraknya penyalahgunaan NIK.
“Banyak masyarakat mengeluhkan bahwa NIK mereka digunakan oleh pihak lain. Melalui sistem eSIM yang dilengkapi teknologi biometrik, risiko tersebut dapat ditekan secara signifikan,” ujar Meutya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke eSIM, terutama bagi pengguna perangkat yang sudah mendukung teknologi ini, demi meningkatkan perlindungan data pribadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya follow akun
Channel WhatsApp Zonix.web.id
Editor: Rizki R
Sumber: Bloombergtechnoz
Via
BERITA