BERITA
INVESTIGASI
NASIONAL
0
Hakim, Panitera, dan Pengacara Terjerat! Dugaan Suap Rp60 Miliar di Balik Vonis Lepas CPO
Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada periode Januari hingga April 2022 kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan baru terkait praktik suap dalam proses persidangan. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan resmi menahan mereka per Sabtu (12/4).
Empat tersangka tersebut terdiri dari unsur peradilan hingga kuasa hukum korporasi. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan dan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua pengacara perusahaan eksportir CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Kasus ini mencuat setelah vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan raksasa sawit: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, pada Maret lalu. Vonis tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar masing-masing perusahaan membayar uang pengganti kerugian negara senilai triliunan rupiah.
Adapun tuntutan itu antara lain:
PT Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar
PT Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun
PT Musim Mas Group sebesar Rp4,8 triliun
Dalam konferensi pers Sabtu malam, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Abdul Qohar mengungkap bahwa terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp60 miliar kepada hakim sebagai bagian dari pengurusan putusan perkara tersebut. Dugaan itu mencuat setelah penyidik menemukan bukti dari kasus lain yang disidangkan di PN Surabaya, yang menyeret mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Nama Marcella Santoso disebut dalam percakapan elektronik yang kemudian menjadi pintu masuk pengusutan.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta, termasuk apartemen Marcella dan rumah kediaman Wahyu Gunawan di Vila Gading Indah. Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta mobil-mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari kediaman Aryanto.
Dari tas milik Arif Nuryanta, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan, antara lain:
65 lembar SGD1000
72 lembar USD100
235 lembar Rp100.000
Pecahan mata uang Ringgit Malaysia, serta sejumlah uang dalam pecahan kecil lainnya
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai peran masing-masing.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri aliran dana suap dan membuka peluang adanya tersangka baru. Selain itu, Jaksa Agung menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan lepas terhadap ketiga perusahaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya follow akun
Channel WhatsApp Zonix.web.id
Editor: Rizki
Sumber: CNN Indonesia
Via
BERITA