BERITA UTAMA
KEJATI
0
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara KDRT Kejari Bengkayang Berdasarkan "Keadilan Restoratif”
Pontianak,zonix – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejari Bengkayang dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Permohonan Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH, didamping Aspidum Hadiyanto, SH.MH, Koordinator, bersama Jajaran Pidum, Kasi Penkum dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kejari dan Kacabjari se-Kalbar pada Selasa (16/09/2025), di Ruang Vidcon Pidum Kejati Kalbar.dihadapan Direktur C JAM Pidum Yudi Indra Gunawan, SH.MH atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta pejabat terkait di Kejaksaan Agung RI.
Dalam forum ekspose tersebut dipaparkan perkara atas nama Efendi Alias Fendi bin (Alm) Kasim melanggar pasal 80 ayat (1) jo pasal 75 C UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU No 23/2004 tentang KDRT yang telah melakukan penganiayaan kepada korban Laru Neova Riyandri, yang mengakibatkan luka memar pada mata kirinya.
Dalam paparannya Plh. Kajari Bengkayang juga memaparkan kronologis perkara, pertimbangan hukum, serta adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku, tahapan penanganan perkara dan sanksi sosial yang akan dijatuhkan.
Setelah dilakukan telaah mendalam, Direktur C atas nama Jampidum, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan, “Persetujuan RJ ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak semata-mata menekankan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, kepentingan korban, dan tercapainya perdamaian. Kami ingin menghadirkan keadilan yang humanis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat khususnya di wilayah Kalimantan Barat" tegas Wayan.
Sepanjang tahun 2025, kami Kejati Kalbar bersama seluruh Kejari di wilayah hukum Kalimantan Barat telah mengajukan 38 perkara/permohonan RJ ke Kejaksaan Agung, dengan 33 perkara/permohonan yang telah disetujui 4 perkara diantaranya penyalahguna/korban Narkotika. Capaian ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam memaksimalkan penerapan keadilan restoratif di berbagai jenis perkara yang memenuhi syarat.
Kajati Kalbar menegaskan, “Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara-perkara yang memang memungkinkan untuk diselesaikan melalui perdamaian. Kami percaya, RJ adalah wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menciptakan harmoni sosial.”
Pewarta : Sy
Jangan lupa ikuti update berita lainnya follow akun
Channel WhatsApp Zonix.web.id
Via
BERITA UTAMA